Portal Resmi Pengaduan
Sistem Informasi Administrasi Pengaduan
Whistleblowing System

SIAP

WHISTLEBLOWING

SYSTEM

Inspektorat Daerah Kabupaten Alor

Sarana pelaporan dugaan korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, pungutan liar, dan pelanggaran ASN secara aman, rahasia dan terpercaya.

✓ Aman ✓ Rahasia ✓ Terpercaya

✔ Pengaduan dapat dilakukan 24 Jam

✔ Identitas pelapor dilindungi

✔ Dikelola oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Alor

24/7
Layanan Pengaduan
100%
Kerahasiaan Pelapor
5
Tahapan Penanganan
2026
Portal Resmi WBS

Tentang WBS Alor

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan resmi yang dikelola oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Alor untuk menerima, memverifikasi, menelaah dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

WBS Alor menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

⚖️

Korupsi

Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

🎁

Gratifikasi

Pemberian hadiah, uang, fasilitas atau keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan ASN.

💰

Pungutan Liar

Permintaan biaya atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai ketentuan.

👨‍💼

Pelanggaran ASN

Pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan pelayanan publik.

1

Kirim Laporan

2

Verifikasi

3

Telaah

4

Tindak Lanjut

5

Selesai

Dasar Hukum

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
Ketentuan APIP dan regulasi pengawasan pemerintah daerah yang berlaku.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah identitas pelapor dirahasiakan?

Ya. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi laporan.

Siapa yang dapat menyampaikan laporan?

Seluruh masyarakat, ASN, maupun pihak lainnya yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran.

Apakah laporan dapat dipantau perkembangannya?

Ya. Pelapor dapat memantau perkembangan laporan melalui menu Cek Status menggunakan nomor registrasi laporan.

Jenis laporan apa yang tidak dapat diproses?

Laporan yang tidak memiliki informasi yang cukup, bersifat fitnah, atau tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Alor.

Berapa lama proses penanganan laporan?

Waktu penanganan bergantung pada tingkat kompleksitas laporan dan proses verifikasi yang dilakukan oleh tim pengelola WBS.

Kontak WBS Alor

Inspektorat Daerah Kabupaten Alor

Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Email : wbs@alorkab.go.id

Telepon : (isi nomor resmi Inspektorat)